Fakir Miskin Termasuk Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat
Apabila seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Terkecuali ada hal lain yang memperbolehkan, seperti ia berlaku sebagai amil zakat.
Menurut segi hukum fiqih, budak atau pembantu seutuhnya dimiliki oleh tuannya. Oleh sebab itu, budak termasuk golongan yang tidak boleh diberikan zakat karena harta tersebut akan menjadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu.
Suami yang memberikan zakat kepada istri termasuk hal yang dilarang. Sebab, menurut Ulama Ibnu al-Mundzir mengatakan bahwa menafkahi istri menjadi kewajiban suami sebagai kepala keluarga. Maka dari itu, istri tak perlu menerima zakat dari sang suami.
"Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua," katanya.
Tidak Beragama dan Non-Islam
Mereka yang tidak mempunyai agama maka tidak berhak menerima zakat. Lalu, mereka yang bukan beragama muslim (non-islam) juga tidak berhak menerima zakat.
Walaupun mereka tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantunya, hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan namun tidak dianggap sebagai zakat melainkan hanya pemberian biasa.
Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Insan ayat 8:
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Artinya: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan."
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Membagikan zakat tidak boleh sembarangan. Selain harus tepat jumlahnya, juga penerimanya. Islam sudah mengatur siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat. Hal ini penting agar kita tidak salah sasaran memberikan apa yang menjadi kewajiban kita.
Tidak Beragama dan Non-Islam
Mereka yang tidak memiliki agama tidak berhak menerima zakat, begitu pun dengan non-muslim. Meski tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantu, hal itu tidak dapat dianggap sebagai zakat melainkan pemberian biasa.
Dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Artinya: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,"
Yang Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat
Jika seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Kecuali, ada sebab lain yang memperbolehkan seperti ia berlaku sebagai amil zakat.
Orang kaya memiliki harta yang berlimpah, karenanya ia masuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Sebab, mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.
Rasulullah SAW bersabda mengenai orang kaya,
"Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?' Rasulullah menjawab, 'Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Mudah Tunaikan Zakat dengan OCTO Mobile
CIMB Niaga merupakan salah satu bank yang melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi para nasabah, salah satunya dengan kehadiran layanan OCTO Mobile. Dalam OCTO Mobile terdapat layanan OCTO CLICKS yang memudahkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi online.
Saat ini untuk membayar zakat sangat mudah. kamu bisa menggunakan fasilitas OCTO CLICKS dari CIMB Niaga. Fitur yang simpel dan praktis memudahkan untuk proses pembayaran semua jenis zakat. Kemudahan fasilitas ini menjadikan kamu yang sibuk tetap dapat menunaikan kewajiban tepat waktu.
Sedangkan untuk yang ingin bertransaksi aman dan memenuhi syariat, bisa memilih Syariah Gold. Layanan ini juga mempunyai banyak manfaat dan keunggulan. Nasabah tidak harus membayar iuran tahunan.
Selain membayar zakat, kamu juga bisa menabung dan akan mendapatkan banyak keuntungan di OCTO Savers. Semua transaksi sangat cepat dan simpel, hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Sebaiknya Amil memperhatikan semua orang yang termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Tujuannya adalah agar tidak ada yang terlewat menerima haknya. Dengan demikian masalah yang dihadapi dapat sedikit terbantu. Untuk kemudahan membayar zakat bisa klik di sini.
Indonesiabaik.id - Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
BAZNAS Kabupaten Pasuruan – Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan, Abdullah Nasih Nasor menuturkan bahwa penerima zakat ada 8 golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)
1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Dari keterangan diatas, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima Zakat. Setiap golongan memiliki urgensi yang berbeda-beda terhadap Zakat. Oleh sebab itu, mari tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Pasuruan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Insyaallah dana yang di salurkan kepada BAZNAS Kabupaten Pasuruan akan di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas Kabupaten Pasuruan aman Syar’i, aman Regulasi dan aman NKRI.
Umsida.ac.id – Zakat yang telah dikeluarkan oleh para muzakki akan disalurkan oleh badan amil kepada orang yang membutuhkan. Tapi, orang yang berhak menerima zakat adalah golongan tertentu atau yang biasa disebut asnaf.
Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI, menjelaskan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Siapa saja mereka?
Baca juga: Tetap Jaga Kesehatan, Dosen Umsida Bagikan 8 Tips Olahraga Saat Puasa
Al-Quran telah menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
“Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu (pengangguran). Tapi bukan berarti orang yang bermalas-malasan, melainkan ia sudah berusaha namun belum mendapatkan,” ucap Rahmad.
Asnaf yang kedua adalah orang miskin. Rahmad menjelaskan bahwa orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan. Namun, dari penghasilan itu ia masih belum bisa memenuhi kebutuhannya.
Rahmad mencontohkan, “Misal orang yang berpenghasilan Rp50.000 ia harus membeli beras yang harga 15 sampai 20.000 dengan tanggungan keluarga sebanyak 4 orang. Anggaplah dengan pendapatan segitu orang itu tidak bisa memenuhi kebutuhannya dan keluarga, maka orang tersebut tergolong orang miskin,”.
Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah Amil. Ya, amil juga termasuk asnaf. Amil adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan tersalurkannya zakat.
Mengapa seorang mualaf digolongkan ke dalam orang yang berhak menerima zakat? Rahmad menjelaskan bahwa seorang mualaf yang pada saat ia baru saja masuk Islam, maka sudah pasti harta benda yang ia miliki dilepas.
Baca juga: Bagaimana Agar Puasa Ramadan Lebih Seru Bagi Anak? Dosen Umsida Bagikan 6 Tipsnya
Dan berdasarkan pengalaman Rahmad yang telah mengislamkan sekitar 12 orang, rata-rata dari mereka mengaku bahwa keluarga telah melepasnya. Jadi ia sudah tidak dianggap sebagai bagian dari keluarga itu lagi. Lalu harta warisannya juga telah diputus.
“Sehingga bisa dipastikan mereka itu tidak memiliki apa-apa, bahkan bisa jadi kehilangan pekerjaannya juga,” lanjutnya.
Mualaf akan menerima zakat sampai ia benar-benar mampu untuk memenuhi kebutuhannya. Biasanya sebuah lembaga amil zakat membimbing para mualaf sampai dia menemukan pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak pada zaman dulu. Saat ini Riqab bisa saja diartikan sebagai seorang pembantu.
6. Orang yang berhutang
Orang yang berhutang (gharim) juga merupakan golongan asnaf. Namun perlu dicatat bahwa orang tersebut berhutang karena kebutuhan, bukan keinginan. Misalnya, orang yang berhutang membeli sepeda yang akan digunakan untuk bekerja. Maka orang tersebut termasuk gharim.
7. Orang yang berjihad
Pada zaman dahulu, orang yang jihad fisabilillah adalah orang-orang yang berperang. Namun saat ini, jihad diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah dalam hal pendidikan, misalnya seperti guru ngaji.
Golongan yang berhak mendapat zakat fitrah terakhir adalah anak jalanan. Namun anak jalanan pada masa pemerintahan khalifah Muawiyah sampai Abbasiyah, ibnu sabil diartikan sebagai seorang ilmuwan. Mengapa?
Baca juga: Puasa dan Kendali atas Tubuh
Rahmad menjelaskan, “Beasiswa yang mereka gunakan untuk riset dan mengembangkan ilmu pengetahuan itu berasal dari zakat ini. Pada masa Tabi’in awal, orang yang ingin belajar agama kepada sahabat, mereka datang dari daerah yang tidak membawa perbekalan seadanya kemudian mereka menginap di suatu tempat seperti masjid. Di situlah mereka mendapat makan dan lainnya”.
Jadi mereka seperti difasilitasi untuk melakukan penelitian mengembangkan ilmu pengetahuan.
Itulah tadi 8 asnaf zakat fitrah. Jadi zakat ini tidak bisa diberikan ke sembarang orang, dan lembaga amil berperan penting dalam penyaluran zakat karena hasil yang diberikan oleh para muzakki bisa dikelola dengan baik nantinya.
Jika memang hasil zakat tersebut masih sisa, maka Lazis bisa mengelola zakat tersebut untuk kebutuhan para asnaf setelah lebaran (lapangan pekerjaan misalnya) agar mereka tak hanya dipenuhi kebutuhannya saat lebaran saja.
Penulis: Romadhona S.
Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Sebagai informasi, secara bahasa kata zakat berasal dari 'zaka' yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.
Dari segi istilah, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Allah SWT telah berfirman di dalam Al Qur'an mengenai perintah zakat bagi umat muslim. Hal ini telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, yakni sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Selain itu, perintah menunaikan zakat juga termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 110:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: "Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya di bawah ini.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir dan buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al-Baqir, berikut penjelasan 8 golongan mustahik zakat yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60:
Dijelaskan bahwa kaum fakir didahulukan dalam menerima zakat lantaran mereka lebih membutuhkan daripada golongan lainnya. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta serta tak mampu untuk mencari nafkah hidupnya. Yang tergolong fakir biasanya orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Ubaidillah bin Adi bin al-Khiyar meriwayatkan ada dua orang yang memberitahunya bahwa keduanya telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta bagian zakat. Beliau SAW pun memandangi mereka dengan seksama dan melihat keduanya masih tergolong sebagai orang kuat, lalu bersabda:
"Jika kalian mau, aku akan memberi kalian, akan tetapi zakat tidak diberikan kepada orang kaya dan orang yang masih kuat yang mampu mencari penghasilan." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i)
Berbeda dengan fakir, miskin adalah orang yang tidak punya harta dan tak mampu mencari nafkah tapi dia masih memiliki makanan untuk sehari-hari dan pakaian yang memadai.
Termasuk golongan miskin apabila seseorang memiliki penghasilan, tetapi pendapatannya itu tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Amil merupakan orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, seperti ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, serta petugas lainnya. Maka mereka ini berhak mendapatkan bagian harta zakat.
Namun, amil tidak boleh termasuk seorang pemimpin negeri tertinggi maupun hakim. Amil juga tidak boleh berasal dari kerabat atau keluarga atau keturunan Nabi SAW.
Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Sa'id Maliki RA, ia berkata, "Umar RA mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah."
Lalu Umar RA menjawab, "Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu. Bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah SAW, kemudian beliau memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu. Maka Beliau SAW berkata kepadaku: 'Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Yang dimaksud mualaf, yakni orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap, atau orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum muslim, atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum muslim.
Ada tiga macam mualaf;
Yang dimaksud riqab adalah mukatib, yaitu hamba sahaya yang melakukan perjanjian bebas. Harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan.
Nantinya, harta zakat diberikan langsung kepada para majikan guna memenuhi perjanjian kebebasan bagi para budak yang mereka miliki. Sehingga dana zakat diibaratkan untuk membeli hamba sahaya yang kemudian akan dibebaskan.
Gharim merupakan orang kurang mampu yang berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT atau untuk hal yang mubah. Maka ia berhak mendapatkan bagian dari harta zakat dan boleh diberikan zakat.
Namun jika ia berutang untuk perbuatan maksiat atau zina maka ia tidak boleh memperoleh zakat, kecuali ia telah bertobat.
Syarat dan Cara Menyalurkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan setiap bulan suci Ramadhan mulai dari terbit fajar sampai dilaksanakan shalat Idul Fitri. Sedangkan syarat wajib untuk membayar zakat berdasarkan panduan dari Kementerian Agama adalah:
Setiap Muslim, baik yang merdeka mempunyai kewajiban untuk membayar zakat tepat pada waktunya. Hal ini tidak bisa ditawar selama memenuhi ketentuan.
Muslim yang wajib berzakat adalah yang masih hidup sampai pada malam terakhir Ramadhan. Jika meninggal pada saat bulan Ramadhan dan belum sempat membayar, maka keluarga tidak berkewajiban untuk memberikannya.
Islam selalu mengedepankan hal yang paling prioritas, yaitu memenuhi kebutuhan keluarga. Umat Islam yang wajib membayar zakat fitrah harus sudah mempunyai persiapan bahan makanan pada hari raya Idul Fitri.
Cara menyalurkan zakat fitrah adalah:
untuk jenis makanan yang sebaiknya digunakan membayar zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan apa yang paling sering dimakan.Jika beberapa waktu sebelumnya jenis yang paling sering adalah nasi atau beras, maka bahan makanan inilah yang diberikan pada penerima.
Keluarga kita juga mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Ketika mengeluarkannya sebaiknya, juga menghitung dan membayarkan kewajiban dari anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Seperti amalan yang lain, maka sebelum membayar zakat fitrah harus mengucapkan niat terlebih dulu. Jika diartikan dalam Bahasa Indonesia niat zakat fitrah adalah, “Aku mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala”.
Berikutnya, cara membayar zakat fitrah adalah dengan mendatangi amil atau orang yang mengurusnya. Biasanya di setiap masjid atau mushola ada panitia yang bertugas untuk menerima dan menyalurkan zakat fitrah. Meski demikian, boleh membayar dimana saja, misal di tempat kerja atau langsung kepada yang berhak menerima.
Pembayaran zakat fitrah tidak boleh melebihi atau sebelum waktu yang ditentukan. Ketentuan ini harus ditepati, jika tidak sesuai maka pembayarannya tidak dianggap sebagai zakat, namun sedekah biasa.
Setelah membayar zakat fitrah dianjurkan berdoa yang artinya, “Ya Allah, terimalah amal ibadah kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Tujuan berdoa adalah agar pemberi atau orang yang membayar zakat mendapatkan keberkahan. Doa ini boleh diucapkan dalam hati atau di batin saja.
Ikhlas artinya merelakan atau tidak mengungkit lagi apa yang sudah kita berikan sebagai cara untuk memenuhi kewajiban umat Muslim. Setelah memberikannya tidak boleh menceritakan atau mengingat kembali. Apalagi terhadap si penerima karena dapat menyakiti hatinya.
Orang yang Berfisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup
Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)
Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?
Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ
“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).
Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,
إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}
“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).
ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ
“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).
Namun ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,
المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير
“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.
Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,
الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد
“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhui kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.
Contohnya, orang yang kebutuhan pokoknya sehari adalah 100 ribu rupiah, namun penghasilannya hanya 75 ribu rupiah. Maka orang ini tergolong miskin.
Dan cara mengetahui apakah seseorang itu termasuk miskin atau tidak boleh dengan dua cara:
Pertama, diketahui secara pasti bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.
Kedua, berdasarkan ghalabatuz zhan (sangkaan kuat) bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.
Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,
ولا يجوز دفع الزكاة إلا لمن يعلم أنه من أهلها و يظنه من أهلها؛ لأنه لا يبرأ بالدفع إلى من ليس من أهلها، فاحتاج إلى العلم به لتحصل البراءة، والظن يقوم مقام العلم؛ لتعذر أو عسر الوصول إليه
“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka di sini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).
Baca Juga: Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar Anda
Perbedaan antara fakir dan miskin
Ulama khilaf tentang perbedaan antara fakir dan miskin, dan manakah yang lebih membutuhkan antara keduanya?
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,
أن المراد بالفقير: المحتاج المتعفف الذي لا يسأل، والمسكين: المحتاج المتذلل الذي يسأل
“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan minta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).
Demikian juga Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,
في الحديث دليل على أن المسكين – في الظاهر عندهم والمتعارف لديهم- هو السائل الطواف
“Hadis ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling minta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).
Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih membutuhkan daripada miskin. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fikih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).
Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:
أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ
“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).
Dalam ayat ini Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.
Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapati apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.
Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.
Ringkasnya, khilaf ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:
Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.
Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.
Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.
Yang rajih, fakir dan miskin itu jika disebutkan bersendirian, maka ia sama kondisinya. Namun jika keduanya disebutkan bergandengan, maka fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, “hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).
Baik fakir maupun miskin, keduanya sama-sama berhak diberi zakat, fidyah, dan juga kafarah. Karena mereka berdua sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,
المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه، وكلاهما من أصناف أهل الزكاة
“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265).
Baca Juga: Setan Menakut-Nakuti dengan Kemiskinan
Orang yang punya aset harta apakah disebut miskin?
Jika ada orang yang mengaku miskin, namun ia memiliki rumah, atau memiliki smart phone, atau memiliki mobil, dan semisalnya, apakah ia tetap dianggap miskin dan boleh menerima zakat dan fidyah?
Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidhir ‘alaihissalam,
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).
Dalam ayat ini disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,
وجملة ذلك أنه إذا ملك مالا تتم به كفايته من غير الأثمان، فان كان مما لا تجب فيه الزكاة كالعقار ونحوه لم يكن ذلك مانعا من أخذها. نص عليه أحمد فقال في رواية محمد بن الحكم: إذا كان له عقار يستغله أو ضيعة تساوي عشرة آلاف أو أقل أو أكثر لا تقيمه يأخذ من الزكاة، وهذا قول الثوري والنخعي والشافعي وأصحاب الرأي
“Kesimpulannya, jika ia memiliki harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan bukan berupa uang, jika harta tersebut termasuk harta yang tidak wajib dizakati, seperti al ‘aqar (aset pasif) atau semisalnya, maka ini tidak menghalangi dia untuk menerima zakat. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dalam riwayat dari Muhammad bin Al-Hakam, Imam Ahmad rahimahullah berkata,
“Jika ‘aqar itu terus ia manfaatkan atau ia memiliki tanah yang disewakan seharga 10.000 riyal atau kurang dari itu atau lebih dari itu, maka ia boleh menerima zakat”. Ini juga pendapat Ats-Tsauri, An-Nakha’i, Asy-Syafi’i dan Ash-habur Ra’yi (Hanafiyah)” (Asy-Syarhul Kabir, 2: 687).
Dari penjelasan beliau, bisa kita simpulkan beberapa poin:
Pertama, jika orang miskin memiliki aset, dan aset tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dikatakan orang miskin dan boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki rumah dan tanah, namun rumah dan tanah tersebut ia gunakan untuk tempat tinggalnya. Maka ia boleh menerima zakat.
Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah boleh saya memberi zakat mal kepada seorang yang sudah menikah, ia memiliki anak perempuan yang masih kecil, dan ia memiliki mobil taksi. Mobil taksi tersebut ia gunakan untuk mencari penghidupan rata-rata sebesar 700 junaih. Dan terkadang di bulan yang lain ia tidak gunakan mobil tersebut karena ia juga bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan gaji 150 junaih”.
Beliau rahimahullah menjawab,
إذا كنت تعلمين أنه فقير، وأنه عرض له حاجة وفقر فلا بأس، وإلا فالذي عنده أسباب تقوم بحاله لا يعطى الزكاة
“Jika Anda tahu pasti dia adalah orang yang fakir, dan ia memang orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa memberi zakat kepadanya. Jika tidak demikian, dan orang tersebut punya sebab-sebab lain untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak diberi zakat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 326).
Kedua, jika orang miskin memiliki aset yang sifatnya sekunder atau tersier, bukan untuk kebutuhan primernya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki mobil namun bukan untuk mencari penghasilan, orang yang memiliki rumah lain selain rumah tinggalnya, orang yang memiliki tanah selain yang ia tinggali, dan semisalnya.
Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang punya banyak hutang, namun ia baru membeli rumah baru, apakah ia boleh diberi zakat sebagai gharim (orang yang berhutang)? Beliau menjawab,
إذا كان اشترى البيت الجديد للتجارة أو لمزيد الدنيا وعنده بيت يكفيه فلا يستحق الزكاة، بل يبيع بيته الجديد ويوفي ما عليه من الدين، أو يلتمس ذلك من جهات أخرى؛ لأنه ليس فقيراً
“Jika orang tersebut membeli rumah yang baru untuk usaha atau untuk menambah perbendaharaan dunia dia, sedangkan ia sudah memiliki rumah lain yang mencukupinya (untuk tempat tinggal), maka ia tidak berhak menerima zakat. Bahkan seharusnya ia menjual rumah barunya tersebut dan melunasi hutangnya. Atau mencari uang dengan cara lainnya. Karena ia bukan orang fakir” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 330).
Ketiga, jika orang miskin memiliki aset yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang dagangan yang nilainya besar, dan semisalnya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat.
Maka jelaslah bahwa orang mengaku miskin, namun ia memiliki aset harta itu tidak bisa dipukul rata statusnya. Ada yang tetap berhak menerima zakat dan ada yang tidak berhak menerima zakat.
Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta
Jika yang diberi zakat ternyata orang yang berkecukupan
Ketika seseorang sudah membayarkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya memastikan bahwa orang tersebut adalah orang yang layak menerima zakat, kemudian jika setelah itu baru diketahui ternyata si penerima zakat tersebut adalah orang berada dan bukan orang miskin. Bagaimana status zakatnya?
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
وذهب بعض أهل العلم : إلى أنه إذا دفعها إلى من يظن أنه أهل بعد التحري ، فبان أنه غير أهل فإنها تجزئه ؛ حتى في غير مسألة الغني ؛ أي: عموما ؛ لأنه اتقى الله ما استطاع لقوله تعالى: ( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة/ 286 ، والعبرة في العبادات بما في ظن المكلف بخلاف المعاملات فالعبرة بما في نفس الأمر، ويصعب أن نقول له : إن زكاتك لم تقبل مع أنه اجتهد، والمجتهد إن أخطأ فله أجر، وإن أصاب فله أجران
وهذا القول أقرب إلى الصواب أنه إذا دفع إلى من يظنه أهلا مع الاجتهاد والتحري فتبين أنه غير أهل فزكاته مجزئة
“Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan ia berhak. Kemudian jika setelah dibayarkan, baru diketahui fakta bahwa ia orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan kaidah ini berlaku juga untuk masalah-masalah lain secara umum. Karena orang yang membayar zakat tadi telah berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan yang dianggap dalam ibadah adalah keadaan yang diketahui oleh mukallaf. Berbeda dengan urusan muamalah, yang dianggap adalah fakta senyatanya. Sehingga sulit untuk mengatakan “zakat Anda tidak sah”. Padahal ia telah berijtihad. Dan orang yang berijtihad itu, jika keliru, maka dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar, ia mendapatkan dua pahala.
Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu bahwa jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan, kemudian ternyata si penerima tidak layak, maka zakatnya tetap sah” (Syarhul Mumthi‘, 6: 264).
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id
Pada hakikatnya, harta yang kita miliki adalah milik Allah SWT. Di dalam harta itu, disebutkan ada hak bagi orang-orang yang membutuhkannya. Islam menyediakan cara bagi orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah SWT, salah satunya dengan zakat.
Setelah harta yang akan dizakati terkumpul, barulah bisa didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagai agama yang sempurna, Islam sampai menetapkan siapa saja mustahik ini agar harta zakat dapat benar-benar bermanfaat.
Para ulama menyebut bahwa Allah SWT memberitahukan deretan mustahik zakat melalui firman-Nya dalam Surat At-Taubah ayat 60:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - 60
Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Siapa sajakah mereka?
LAZNAS Dewan Dakwah - Diantara golongan orang yang berhak untuk menerima zakat yakni orang fakir dan orang yang miskin. Seringkali kedua kata ini disandingkan menjadi satu kata dan diartikan sama dalam satu arti.
Namun dalam asnaf penerima zakat, Allah SWT membedakan antara fakir dan miskin, sehingga keduanya merupakan dua golongan yang berbeda. Dalam al-Qur'an, penjelasan terkait fakir dan miskin tidak dijelaskan secara gamblang.
Ulama telah memberikan penjelasan terkait perbedaan fakir dan miskin. Keduanya memiliki perbedaan kriteria. Secara bahasa, fakir artinya orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk mencukupi setengah dari kebutuhannya baik sandang, pangan, atau papan. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan namun tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhan primernya.
Ulama sependapat bahwa fakir ialah orang yang kebutuhan dasarnya lebih besar daripada pendapatannya sehingga tidak mampu mencukupi setengahnya. Imam Syafi'i menjelaskan bahwa fakir yakni orang yang tidak memeiliki apapun. Sementara orang miskin merupakan orang yang penghasilannya tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya, meski memiliki penghasilan atau harta, itu tidak menjadikannya mendapatkan kehidupan yang layak.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang fakir lebih membutuhkan daripada orang miskin. Dalam beberapa penjelasan, fakir merupakan kondisi paling ekstrim dari kemiskinan. Orang fakir sudah termasuk orang miskin, sedangkan orang miskin belum tentu merupakan orang yang fakir.
Perbedaan paling mendasar keduanya yakni dari tingkat kekurangan materi. Biasanya orang miskin masih memiliki beberapa harta atau aset meski tidak mencukupinya, sementara orang fakir mungkin saja sama sekali tidak memiliki harta benda.
Selain itu, kategori miskin berbeda bagi setiap orang tergantung di lingkungan tempat mereka tinggal. Bisa saja seseorang tergolong miskin di suatu daerah, namun bila berada di daerah yang lain dalam kondisi yang sama, bisa saja dia tergolong berkecukupan bahkan kaya. Hal ini juga berdasarkan pada tingkat pemenuhan kebutuhan kehiduapn di suatu daerah.
Meskipun sama-sama dalam keadaan kekurangan, kondisi fakir memang lebih buruk daripada kondisi miskin. Kondisi miskin bisa menjadikan seseorang jatuh fakir, sementara fakir, dalam hadis diterangkan bahwa kondisi fakir bisa menjerumuskan kepada kekufuran.
Maka dari itu, Allah SWT telah menetapkan hak bagi mereka dalam zakat, guna meringankan beban kehidupan mereka dan menghindarkan mereka daripada hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan agama dan diri mereka.
Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin. Perintah menunaikan zakat termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 110,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: "Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara syariat, zakat artinya sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahik. Dinamakan zakat karena harta yang dimiliki tumbuh keberkahannya setelah dikeluarkan dan doa dari orang yang menerima.
Sayyid Sabiq dalam karyanya yang berjudul Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 menyebut bahwa zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam tanpa mengenal usia. Mengutip buku Fiqih Praktis oleh Muhammad Bagir, zakat fitrah juga disebut zakat badan.
Sementara itu, zakat mal berkaitan dengan harta kekayaan seseorang. Jika zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri, zakat mal dikeluarkan sesuai dengan nisab dan haulnya.