Baku Mutu Air Limbah Adalah Jurnal
Minyak dan Lemak (Oil and Grease)
Mengukur nilai minyak dan lemak (oil and grease/ OG) dalam air limbah memang sebuah tantangan tersendiri bagi para analis. Hal ini telah dijelaskan pada artikel sebelumnya bahwa beberapa metode dapat digunakan untuk mengukur nilai OG seperti HEM dan SGT-HEM serta metode ekstraksi - gravimetri dimana cara ekstraksi yang dapat dilakukan yaitu metode sokletasi ataupun metode Randall. Metode ini disarankan dan tercantum pada American Public Health Associations (APHA) 5520. Lazimnya, metode ekstraksi - gravimetri lebih dipilih dibandingkan metode lainnya. Hal ini karena caranya yang lebih mudah untuk dapat diaplikasikan.
Gambar 5. Contoh Alat Ekstraksi Metode Randall
Pengukuran nilai amonia dapat dilakukan dengan menggunakan cara spektrofotometri yakni melalui metode fenat, Nessler ataupun metode salisilat (salicylate). Metode - metode ini disarankan oleh beberapa standar acuan seperti SNI, USEPA dan Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater. Meski ketiga metode ini menggunakan reagen yang berbeda, namun ketiganya tetap menggunakan prinsip spektrofotometri yakni dengan mengukur persentase cahaya yang terserap oleh senyawa kompleks yang terbentuk. Panjang gelombang yang digunakan pada metode fenat adalah 640 nm, sedangkan pada metode Nessler dan metode salisilat masing - masing adalah 425 nm dan 655 nm.
Gambar 6. Contoh Tampilan Reagen Uji Ammonia (A) Powder Pillow dan (B) Tabung TNT
Total Coliform menjadi parameter wajib pada baku mutu air limbah domestik karena kebanyakan bakteri Coliform dikeluarkan dari tubuh manusia. Bakteri ini bersifat racun bahkan dalam beberapa kasus dapat bersifat karsinogenik bagi manusia. Adapun beberapa metode dapat dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jumlah bakteri ini seperti metode most probable number (MPN) atau angka paling mungkin (APM) dan metode angka lempeng total (ALT). Meski dalam langkah ataupun prinsipnya berbeda, namun kedua metode ini tetap membutuhkan satu alat yang sama yaitu inkubator.
Selain alat inkubator, pada metode ALT dibutuhkan alat tambahan seperti alat penghitung bakteri (colony counter) untuk menghitung jumlah koloni bakteri secara lebih rinci dan akurat. Namun disisi lain, uji MPN menitik beratkan pada pemilihan media uji yang digunakan, karena media - media tertentu mengandung nutrisi khusus untuk pertumbuhan bakteri tertentu. Pada kasus Coliform, analis dapat menggunakan media brilliant green lactose 2% bile broth (BGLB).
Gambar 7. Contoh Alat Colony Counter
Dari ketujuh parameter tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap parameter memiliki cara ujinya masing - masing yang disarankan oleh suatu standar uji. Metode yang beragam hanya memberikan kemudahan dan opsi bagi para analis untuk menyesuaikannya dengan karakteristik air limbah yang hendak diuji. Penentuan metode akan mempengaruhi instrumentasi yang digunakan oleh analis untuk mendukung efisiensi dan efektivitas uji.
American Public Health Association (APHA). Standard Method 5210 : “Biochemical Oxygen Demand”
American Public Health Association (APHA). Standard Method 5520 : “Standard Method of Examination Water and Wastewater Oil and Grease”
Badan Standardisasi Nasional. 2019. Standar Nasional Indonesia Nomor 6989.3 tentang “Air dan Air Limbah - Bagian 2 : Cara uji Kebutuhan Oksigen Kimiawi (Chemical Oxygen Demand/ COD) dengan Refluks Tertutup secara Spektrofotometri”
Badan Standardisasi Nasional. 2019. Standar Nasional Indonesia Nomor 6989.3 tentang “Air dan Air Limbah - Bagian 3 : Cara Uji Padatan Tersuspensi Total (Total Suspended Solids/ TSS) secara Gravimetri”
Badan Standardisasi Nasional. 2009. Standar Nasional Indonesia Nomor 6989 tentang “Air dan Air Limbah - Bagian 72 : Cara Uji Kebutuhan Oksigen Biologi (Biochemical Oxygen Demand/ BOD)”
Badan Standardisasi Nasional. 2005. Standar Nasional Indonesia Nomor 6989.30 tentang “Air dan Air Limbah - Bagian 30 : Cara Uji Amonia dengan Spektrofotometer secara Fenat”
Environmental Protection Agency. 2010. Method 1664, Revision B : n-Hexance Extractable Material (HEM; Oil and Grease) and Silica Gel Treated n-Hexane Extractable Material (SGT-HEM; Non-Polar Material) by Extraction and Gravimetry. USA
Velp Scientifica. 2019. BOD test with Control Test Tablets : Biochemical Oxygen Demand according to Respirometric Method. Italy: Velp Scientifica
Total Padatan Tersuspensi atau Total Suspended Solids (TSS)
Disebutkan dalam SNI Nomor 6989 Bagian 3 Tahun 2019 bahwa metode gravimetri direkomendasikan untuk menentukan nilai TSS pada sampel air dan air limbah. Dalam hal ini, beberapa alat pun yang diperlukan seperti filter set, oven, neraca analitik (analytical balance) serta desikator. Prinsipnya adalah dengan menyaring, mengeringkan dan menimbang bobot residu dari air limbah yang diuji. Pengeringan dilakukan pada suhu 105oC selama 30 - 60 menit. Namun metode ini dinilai kurang efisien bagi industri yang memiliki banyak sampel, karena uji masih dilakukan secara konvensional.
Sebagai alternatif, uji total padatan tersuspensi / total suspended solids (TSS) juga dapat dilakukan secara spektrofotometri/kolorimetri. Pengukurannya dilakukan pada panjang gelombang 810 nm, tanpa menggunakan reagen. Hanya saja, nilai yang terukur bukanlah suatu nilai yang pasti, melainkan suatu taksiran. Meskipun begitu, nilai ini tetap dapat dijadikan sebagai acuan dengan tetap melakukan pemantauan terhadap nilai TSS dengan metode gravimetri secara berkala.
Gambar 4. Tampilan Alat TSS Portable
Manfaat Instalasi Pengolahan Air Limbah
Setiap rumah tangga maupun industri membutuhkan fasilitas pengelolaan air limbah khusus berupa IPAL agar air limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan. Selain itu, berikut rincian fungsi lainnya dari penggunaan IPAL:
Pengolahan Air / Air Limbah (IPAL): Kenali Standar Baku Air Limbah Domestik Dan Perusahaan
Baku Mutu Air Limbah (BMAL) merupakan satuan ukuran dimana batas atau kadar pencemar yang ditenggang untuk masuk ke dalam air. Sederhananya, BMAL menunjukan konsentrasi dan banyaknya zat-zat atau bahan-bahan yang boleh dibuang ke dalam sungai oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan tertentu. BMAL ditetapkan terhadap bermacam-macam usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menjadi sumber pencemar. Pedoman penentuan standar baku mutu air limbah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.
Apakah mengolah air limbah itu wajib ? Tentu saja ya, limbah yang dihasilkan oleh perusahaan bahkan limbah domestik tidak boleh langsung dibuang, karena menurut Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia. Melalui Pasal 3 Ayat (1) PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, pemerintah menyebutkan bahwa setiap usaha atau juga kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan terhadap air limbah yang dihasilkan. Namun, masih banyak pelaku bisnis dan orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas limbah-limbah tersebut tidak menyadari tentang pengolahan air limbah tersebut. Ada juga yang sudah menyadari dan melakukan pengolahan air limbah tapi tidak sesuai standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut survey, tidak semua perusahaan telah memenuhi kewajiban pengolahan air limbah domestik yang tepat. Pada akhirnya, air limbah yang melalui proses pengolahan air yang dihasilkan pun dibuang langsung dan menyebabkan pencemaran. Seperti pada tahun 2015, hanya 2% dari seluruh sungai di Indonesia yang memenuhi baku mutu air. Safri Burhanuddin, Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, IPTEK, dan Budaya Maritim dari Kemenko Maritim Republik Indonesia menyebutkan bahwa limbah padat dan cair menjadi penghambat terciptanya pelestarian lingkungan. Per Februari 2020, Baru sekitar 20% wilayah yang menyadari pentingnya kebersihan lingkungan dari limbah domestik.
Menjaga Kelestarian Lingkungan
Dengan mengurangi pencemaran air, maka lingkungan perairan seperti sungai dan laut akan menjadi lebih bersih dan sehat. Hal ini akan berdampak positif bagi keberlangsungan kehidupan biota di perairan.
Feb Jenis dan Manfaat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
Air limbah adalah salah satu satu masalah utama dalam berbagai sektor industri maupun domestik, sehingga dibutuhkan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. IPAL sendiri merupakan seperangkat sistem, teknik, dan alat yang dibuat untuk pemrosesan dan pengelolaan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Dengan menggunakan IPAL, limbah yang akan dibuang bisa dikontrol kualitasnya agar memenuhi standar baku mutu yang aman. Sebab air limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan manusia, serta mengganggu kehidupan biota di perairan.
Baku Mutu Air Limbah Domestik
Tahun Terbit 2003
Sumber Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.112
Dilihat 3.694 kali
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen. Baku mutu air limbah domestik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. Pengolahan air limbah domestik dapat dilakukan secara kolektif melalui pengolahan limbah domestik terpadu.Apabila hasil kajian Amdal atau hasil kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan mensyaratkan baku mutu air limbah domestik lebih ketat, maka diberlakukan baku mutu air limbah domestik sebagaimana dipersyaratkan oleh Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan dalam hal izin pembuangan air limbah domestik bagi usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. Sedangkan Menteri meninjau kembali baku mutu air limbah domestik secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
Sampel tidak boleh mengandung zat toksik seperti klorin dan turunannya, logam berat, peroksida dan lainnya;
Sampel harus dikondisikan pada rentang pH 6.5 - 7.5;
Memiliki kecukupan jumlah bakteri dan nutrien;
Sampel harus dikondisikan pada suhu 20oC dalam inkubator khusus BOD;
Sampel tidak boleh disimpan lebih dari 24 jam dari saat dikumpulkan.
​Gambar 2. Tampilan Alat BOD Sensor dan Inkubator khusus BOD
Air limbah merupakan air sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Air limbah yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan. Pengolahan ini bertujuan agar kualitas air limbah domestik yang dibuang sesuai dengan baku mutu air limbah yang tercantum dalam Permen LHK dan PerGub tentang Baku Mutu Air Limbah.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download dokumen berikut:
Download Permen LHK No.68 Thn 2016 - Baku Mutu Air Limbah
Download PerGub No. 69 Thn 2013 - Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha
Tahap Pengolahan Air Limbah di Sistem IPAL
Dalam pengelolaan air limbah, terdapat beberapa jenis teknologi pengolahan yang tahapan aplikasinya berbeda-beda, tergantung pada karakteristik air limbah yang akan diolah. Pasalnya, setiap karakteristik tertentu memerlukan tahapan pengolahan khusus.
Berdasarkan sifatnya, air limbah memiliki karakteristik fisik, kimia, serta biologis. Adapun tahapan pengolahan air limbah yang umumnya berlangsung di sistem IPAL adalah sebagai berikut:
Menjaga Keberlanjutan Industri
IPAL juga dapat membantu industri agar kadar limbahnya lebih sedikit dan konsentrasi polutannya lebih aman dibuang ke lingkungan. Ini dapat membantu menjaga prinsip keberlanjutan (sustainability) industri dan meningkatkan citranya di mata masyarakat.
Selain memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah khusus, setiap industri juga wajib memantau kualitas air limbahnya secara berkala. Hal ini untuk menjamin bahwa hasil olahan IPAL tersebut sudah sesuai dengan baku mutu yang disyaratkan pemerintah.
Laboratorium Uji MUTU International telah ditunjuk sebagai laboratorium resmi penguji mutu air dan air limbah oleh pemerintah Jawa Barat. Selain itu, Mutu International juga melayani validasi dan verifikasi untuk ISO 14064 yang di dalamnya meliputi penanganan dan pembuangan limbah.
Oleh karena itu, Anda bisa mempercayakan pengujian kualitas dan pemantauan pengelolaan air limbah industri Anda kepada Mutu International.
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Tiktok @mutuinternational, Twitter @mutuinfo, Youtube @MUTU TV dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.
%PDF-1.4 1 0 obj << /Annots 504 0 R /Contents 27 0 R /CropBox [0 0 595 842] /FIDArray [] /GIDArray [6 7 8 9] /Margins [0 0 0 0] /MediaBox [0 0 595 842] /Parent 758 0 R /Resources <> /Font <> /Para <> /Para1 <> /Para10 <> /Para11 <>] /TextAlign /Justify /TextIndent -21.119 >> /Para12 <>] /TextAlign /Start /TextIndent 0 >> /Para13 <> /Para2 <> /Para3 <>] /TextAlign /Justify /TextIndent -21.119 >> /Para4 <>] /TextAlign /Justify /TextIndent -21.119 >> /Para5 <>] /TextAlign /Justify /TextIndent -17.999 >> /Para6 <>] /TextAlign /Start /TextIndent -21.119 >> /Para7 <>] /TextAlign /Start /TextIndent -21.119 >> /Para8 <> /Para9 <> >> /ProcSet [/PDF /Text] /XObject <<>> >> /Rotate 0 /Type /Page >> endobj 2 1 obj << /Filter /FlateDecode /Length 3553 >> stream xœÅÙnã8òÝ_¡ÇHQ·€Á »˜�A/¶ç ì�yPbÇq|Ä°ãiäï—G]%Çr²X4¦D²XU¬›T’h1™üýîöËÃ|»üíþyþðýðÃí—Ÿ"•D·¿ý5ßæ¯Ñc»>Ì£Û?Ží,ú–çy\¥Qò8K#xªš".2Yçi‰½|†þ?£Û»·�õK»^ÏߢŒ~ú}ÒY}c~o÷íäö×vídâ†OnÎ"Ý=NT7e”è®…¨%*ÎÊèn3IâD|˜|»J§‘ªã"ºJ¶òkÝÊã:ºŠ°ñë4jâ2ºz™F7yœGW1ö¨§©"šþÝýsò�»!Ö©Ö¥M¿Ú0žªº±¬Ë4ÖEQbÿC¬SȺ.ǽ=À1Ç®ì=ÓU7^5QU”>=VqâQÔ;¡gÛý!S$QSð=¤3)â<�*ý_y£å")¥½Õ*1{=×"n¢«µn¤q]µ;ÓY‰X⻎ZQ_»5ÍÔ4##8z•€ò‚�…i(#C-¯Š3tÿý4Ê´mǦe\i¯‚ÍöhšÊ¬)–wÀZÓeÅö™ˆPfþŠL‡A5;�²„GªÒÚ@r*rû¯åvþï}»‹¾¾·1zZ]w÷†80Œ¡A+1¤Üóv¿x‹hXòÁŒ6ØïiOÚh/‰T¾²,cîó,ä†AHðVÛW‹6Þ?ÕÄzúŽvÆ Ád?øŠÆM›\ؘót*2VµÙHsݦ)mÁtzK³Xì»kï í=B1;_9 _,uš¨Q·…š<«;zì¾"Ýzì¯f/«TåäpÓíÛ¾�‰×šáx³ÂÄ´ûû‹KÌaí-sà´ŸÍY½¡7Obcö1JºŽ7ƒÊ8°e“Äé962PDøa!ÜR«]uåQ˜ °SOÔwr™3²×òuÎJ�|cì[˜¼ò-âšU–}A+l6ÙFí»á„™²Ä†ÙÀ,êwÖVTE¬Ý¬¯([ø%ÑÀOš›Ò/½O$,(j$Ykl@¬Ðž~ÝøúЇÉæ6NªÌ" 1r´ cX]4q%ß ÆsÏ.µ°‚± ±+P®lC¯�Þ‰'5±ÓeÏÀ²#Án Íû{0R§Œ�âÁ÷x‚ÏO>#’:Áðfθ~HÄY8"¸ R<§±Z¬ÔKÖ�æÄ0‰Wå�ò“þH‡™¥I7º)ç�2Æh^Á©D²¬ªÍln ÅòxL·¤k^$ N`�õdç€7Ð…®…Àá†Ï´;n¸…y™Z}µ*r$ŒJ(ÐÑÄ{ACêœá6Ò›5Ë {ñ„(‹ùˆÜHîÜ€ŠŸ©ªfoÒ,NkÜœÜmŽ6:âìÌДcî =e–»€l¼Ñbî¤pÿ‚¨ÌðÕ#ƪǦ-�Õä‹ Cãš6…X¾™!<„C+m°! #þkrj4üUî”íÚP‹ú(ÄÉ€_š´oÑHGnH¢“·´2<"–äJ9P>Nˆ¸¸?*¬&¿M» ŠHÜ�]'dpÉNË8zØP«ïG2¸*ØùÁþBøã›”ÜE6½q�ƒæ%"¡ÁüŠHáLb\¢¥·«hÒ8H´vCy L=3FŠã!J®Deè±YÕ…©GñNêQT*ÎS_šúSÉ'ÃúÌ$ÏR(€IzAû[[1#*Íó±@r=d£�› -3Šé(Î…�ór”€†�ñâsr”ÂhLÚQk0€™‰è'ÍÀ¾;K½$ËãÒp«i_œîËPŽb¡ Ðó¾"gqt0ý‘b ȯ0j{eþèÃü¡%%q†øŽ—C³ž¸6-Fg+Ež˜§Ž]9i¥³JùéZ�«8R«kÍ{m)€tc ””’Å.€m³ÌÎrÙ=ˆŽ˜Ïk²÷j{‰=A‰mf�Öž¿)c’¤q0kÞ[ÏXW•AÛö¹\xÃ,MÒTX³=[²ªP]œáýezÉs‘Ò91>à«åTäÂ0Š&2Ôç)'V€ã̃áHø_Ýf¸"‹Oðx¢Ÿ)«¯´«=´Ò«GaV\ã@l0}€‹ô¿R¨“žÉÈ {kðr-Äϯ’hû†Õ%ú5g`¦æÝ ƒÊ¢)Úí,1À¨è+I=Mè�ñHí�µK>¶ŒlLãFEå;A^7P/‘AyQDÀ°>3"È Kõn°Š�)ߺë'¹P³€¨°bø]�‘¤ãŠ`]röÒýŸ,Qö 2u)Ê÷A·â3bJoηy*Ê«¼kòV¨ð;Ï`ä"ª?ËêdíRÀݵc;‡KÎØN/ºF€l]w<™ípßÂ>…)¥òÐ}ÏpDsu�æÈUU�ÿë…t¶ËÉõ¦–8«Ú±ßH^�a‘ªÐ ¨:±d)ç�pÔèbaÔµ{gh5’]á¡ŠÑo�íšJæ¥xOyÝgjñ»hc¯’ŸFfa§:¤JÜ�‡@3€CföæÙŒŠÔï3˜À°çÀh†7# ¼Ú“áD.çïuŽuOÙ@S§”'¦Å€“õ°pÞf@Y¡÷aÊ±é „™u:BWöÔúÀ¡^š\Ö²óáæTÖ°VW°Ò²a ÄWb&Q»Ð¼\“³5:âTAèÇF§g/ŽÔÚtqõ£¢Ò Ï K'‹"’$þ‰-ÃJ/�_÷xGa